Pelaporan Pembajakan File Lagu Online Ilegal

11.00 Add Comment
Lambe lamis - Apa itu pembajakan lagu ?  pembajakan lagu adalah salah satu bentuk pelanggaran hak cipta lagu dalam bentuk CD (kaset) bajakan maupun dalam format  file MP3 yang tersebar dari ribuan atau bahkan jutaan lapak-lapak CD maupun VCD kecil pinggir jalan sampai website/wap/blog download.


Pelaporan Pembajakan File Lagu Online Ilegal

Pembajakan lagu itulah topik terhangat panas baru-baru ini yang menggegerkan dunia wapper spesialis wap maupun blog  download lagu, kenapa menjadi topik terhangat ? hal tersebut dikarenakan pelaporan beberapa solo artist #baca single maupun grup band papan atas ibukota mulai dari artis dangdut hingga Pop yang melaporkan atas tindakan Pembajakan Lagu Digital alias wap/blog download tanpa legalitas ke Kapolri.

Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jumat (17/4/2015). Mendapatkan Laporan pembajakan lagu oleh musisi Anang Hermansyah, Ashanty, Vicky Shu, Chakra Khan, Tiwi ‘T2’, iMey Mey dan Siti Badriyah tak luput juga beberapa anak band seperti : bass Ungu, Maki, gitaris Samson, Irfan, dan vokalis Naff, Arda yang dikomando Anang Hermansyah.
Setelah selesai acara pelaporan tersebut pihak Kapolri langsung menanggapi dengan cepat dengan pemanggilan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak dan semoga saja tidak cuma angin lewat.

Pembajakan Lagu Digital terus saja terjadi dan tidak pernah membuat jera pelakunya dikarenakan beberapa faktor antara lain :

1.      Faktor Ceruk Pasar inilah faktor utama kenapa para pelaku penyedia download file iligal terus beterbaran dikarenakan download iegal menjadi ladang bisnis online super menjanjikan yang bisa mengasilkan jutaan rupiah perhari.
2.      Faktor ekonomi hal ini diakibatkan masyarakan indonesia yang notabene masih negara berkembang memiliki daya beli alias konsumtif yang tinggi tetapi tidak ditunjang dengan pendapatan mereka yang setarah mengakibatkan pengunduhan file bajakan.
3.      Faktor Sikap Masyarakat yang cenderung acuh tak acuh terhadap penegakan hukum hak cipta karena merasa terzholimi oleh aparat hukum, yang menyebabkan masyarakat seakan tidak peduli tentang pelanggaran hak cipta dan terjadi kesinambungan pelanggaran hak cipta.
4.      Faktor Penyalagunaan teknologi internet yang juga membawa dampak negatif yaitu semakin banyak toko MP3 bajakan yang menyediakan link download ilegal.
5.      Faktor Kurangnya tindakan hukum serius oleh penegak hukum yang mengakibatkan pelanggaran hak cipta dianggap hal yang wajar dan biasa disisi lain para musisi merasa sangat dirugikan.

Oleh karena itu kita tidak boleh melakukan tindakan pelanggaran hak cipta lagu yang mengakibatkan merasakan dinginya sel tahanan, sisihkan beberapa recehan untuk membeli lagu original di website legal seperti : itunes, melon.co.id maupun soundcloud maupun CD / VCD original untuk tetap bisa menikmati alunan musik idola kita semua  mulai sekarang.