Lambe lamis - Apa itu pembajakan
lagu ? pembajakan lagu adalah salah satu
bentuk pelanggaran hak cipta lagu dalam bentuk CD (kaset) bajakan maupun dalam format file MP3 yang tersebar dari ribuan atau bahkan
jutaan lapak-lapak CD maupun VCD kecil pinggir jalan sampai website/wap/blog
download.
Pembajakan
lagu itulah topik terhangat panas baru-baru ini yang menggegerkan dunia wapper
spesialis wap maupun blog download lagu,
kenapa menjadi topik terhangat ? hal tersebut dikarenakan pelaporan beberapa solo
artist #baca single maupun grup band papan atas ibukota mulai dari artis
dangdut hingga Pop yang melaporkan atas tindakan Pembajakan Lagu Digital alias
wap/blog download tanpa legalitas ke Kapolri.
Kepala Polri
Jenderal Pol Badrodin Haiti di ruang kerjanya di Mabes Polri, Jumat (17/4/2015).
Mendapatkan Laporan pembajakan lagu oleh musisi Anang Hermansyah, Ashanty,
Vicky Shu, Chakra Khan, Tiwi ‘T2’, iMey Mey dan Siti Badriyah tak luput juga
beberapa anak band seperti : bass Ungu, Maki, gitaris Samson, Irfan, dan
vokalis Naff, Arda yang dikomando Anang Hermansyah.
Setelah
selesai acara pelaporan tersebut pihak Kapolri langsung menanggapi dengan cepat
dengan pemanggilan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen
Pol Victor Edi Simanjuntak dan semoga saja tidak cuma angin lewat.
Pembajakan
Lagu Digital terus saja terjadi dan tidak pernah membuat jera pelakunya
dikarenakan beberapa faktor antara lain :
1. Faktor Ceruk Pasar inilah faktor
utama kenapa para pelaku penyedia download file iligal terus beterbaran
dikarenakan download iegal menjadi ladang bisnis online super menjanjikan yang
bisa mengasilkan jutaan rupiah perhari.
2. Faktor ekonomi hal ini diakibatkan
masyarakan indonesia yang notabene masih negara berkembang memiliki daya beli
alias konsumtif yang tinggi tetapi tidak ditunjang dengan pendapatan mereka yang
setarah mengakibatkan pengunduhan file bajakan.
3. Faktor Sikap Masyarakat yang
cenderung acuh tak acuh terhadap penegakan hukum hak cipta karena merasa terzholimi
oleh aparat hukum, yang menyebabkan masyarakat seakan tidak peduli tentang
pelanggaran hak cipta dan terjadi kesinambungan pelanggaran hak cipta.
4. Faktor Penyalagunaan teknologi
internet yang juga membawa dampak negatif yaitu semakin banyak toko MP3 bajakan
yang menyediakan link download ilegal.
5. Faktor Kurangnya tindakan hukum
serius oleh penegak hukum yang mengakibatkan pelanggaran hak cipta dianggap hal
yang wajar dan biasa disisi lain para musisi merasa sangat dirugikan.
Oleh karena itu kita tidak boleh melakukan tindakan
pelanggaran hak cipta lagu yang mengakibatkan merasakan dinginya sel tahanan,
sisihkan beberapa recehan untuk membeli lagu original di website legal seperti
: itunes, melon.co.id maupun soundcloud maupun CD / VCD original untuk tetap
bisa menikmati alunan musik idola kita semua mulai sekarang.
EmoticonEmoticon